JAKARTA: Kamar Dagang dan Industri Jakarta (Kadin Jaya) meminta perusahaan memberikan tunjangan hari raya (THR) 7 hari sebelum Lebaran sebagai bentuk kewajiban pengusaha kepada pekerjanya.
Wakil Ketua Kadin Jaya Sarman Simanjorang mengatakan kewajiban itu mengacu Peraturan Menakertrans No.04/ MEN/ 1994 tentang Pembayaran THR keagamaan, yang mengamanatkan pembayaran THR maksimal seminggu sebelum Lebaran.
"Karena sudah memasuki 2 minggu menjelang Lebaran, seharusnya tidak ada alasan pengusaha untuk tidak membayarkan THR kepada pekerjanya," katanya, kemarin.
Dia menyatakan pekerja bisa melaporkan perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI atau Lembaga Kerja Sama (LKS) tripartit DKI Jakarta jika tidak diberikan THR sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sarman yang juga anggota LKS Tripartit DKI menyatakan Permenakertrans itu tidak membedakan status pekerja untuk mendapatkan THR asalkan sudah bekerja selama 3 bulan berturut-turut, berhak untuk mendapatkan THR.
Syarat THR
tunjangan itu diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.04/ MEN/1994 tentang Pembayaran THR keagamaan, yang antara lain mengamantkan THR harus dikeluarkan maksimal seminggu sebelum Lebaran.
"Peraturan menteri itu tidak mempersoalkan apakah seorang pengusaha itu perseorangan, memiliki perseroan terbatas, yayasan, atau perkumpulan, sehingga pekerja yang tidak mendapat THR harus berani lapor," katanya.
Dia juga menyatakan pengusaha yang kondisi perusahaannya tidak mampu membayar THR bisa mengajukan permohonan penyimpangan terhadap besaran nilai THR.
Permohonan itu, lanjutnya, disampaikan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan paling lambat 2 bulan sebelum hari raya keagamaan yang terdekat untuk memeriksa keuangan perusahaan menetapkan besaran jumlah THR.
Menurut Sarman masyarakat sudah menganggap THR sebagai kewajaran, sehingga pembayaran yang tepat waktu akan mendukung upaya penciptaan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sehingga diharapkan dapat memacu peningkatan produktivitas perusahaan.
Sementera itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta Soeprayitno mengatakan pengusaha siap membayarkan THR kendati dalam situasi bisnisnya kurang menguntungkan akibat biaya tinggi yang dipicu oleh kenaikan harga modal.